30.7 C
Tarakan
Friday, March 24, 2023

Ratusan PMI Dideportasi Didominasi Asal Sulsel

NUNUKAN – Deportasi kembali dilakukan Pemerintah Malaysia. Kali jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan ke tanah sebanyak 246 orang.

Kepala Badan Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, Kombes Pol F Jaya Ginting menyampaikan pemulangan PMI ini menggunakan dua kapal cepat yakni MV Mid Ekspress dan MV Francis Ekspress. Pemulangan melalui pelabuhan Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat (10/3).

Dijelaskan, PMI yang dipulangkan yang telah menjalani proses hukum.

Dan 246 orang PMI berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau.

Dimana, jumlah deportan yang dipulangkan telah melalui verifikasi.

“Semula 259 orang yang akan dipulangkan. Tetapi, hasil verifikasi tersisa 247 orang. Dan data terakhir untuk pemulangan sebanyak 246 orang. Alasannya, satu orang diduga belum memenuhi persyaratan,” ucap Kombes Pol F Jaya Ginting.

Baca Juga :  Rektor UBT Pantau Kegiatan PK2MB

Dirincikan, 246 orang yang dideportasi terdiri dari 204 orang laki-laki, 39 orang perempuan dan tiga orang anak-anak.

Dan proses penanganan PMI yang baru tiba di Nunukan tetap menjalani proses protokol kesehatan (Prokes) sesuai SOP yang disepakati bersama instansi terkait.

“Pelaksanaan prokes tetap belaku. Untuk PMI yang kondisi kesehatan kurang baik langsung ditangani Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tunon Taka Nunukan dan Palang Merah Indonesia (PMI) Nunukan yang ikut menyambut kedatangan PMI,” jelasnya.

Lanjutnya, 246 PMI yang dideportasi berasal dari 10 provinsi.

Pertama, Sulawesi Selatan sebanyak 107 orang, Sulawesi Tenggara 5 orang, Sulawesi Barat 11 orang, Sulawesi Tengah 2 orang.

Kemudian, asal Maluku 1 orang, Jawa Timur 2 orang, Nusa Tenggara Barat 4 orang, Kalimantan Utara 69 orang, Nusa Tenggara Timur 44 orang dan Kalimantan Timur 1 orang.

Baca Juga :  Semangat Nasionalisme di Wilayah Tiga Tinggi

Para PMI dideportasi karena sejumlah pelanggaran. Seperti, tinggal secara ilegal, over stay hingga penyalahgunaan narkotika.
“Kasus ilegal 150 orang, over stay 35 orang narkoba 53 orang dan kriminal lainnya 8 orang,” pungkasnya. (akz/har)

NUNUKAN – Deportasi kembali dilakukan Pemerintah Malaysia. Kali jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan ke tanah sebanyak 246 orang.

Kepala Badan Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, Kombes Pol F Jaya Ginting menyampaikan pemulangan PMI ini menggunakan dua kapal cepat yakni MV Mid Ekspress dan MV Francis Ekspress. Pemulangan melalui pelabuhan Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat (10/3).

Dijelaskan, PMI yang dipulangkan yang telah menjalani proses hukum.

Dan 246 orang PMI berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau.

Dimana, jumlah deportan yang dipulangkan telah melalui verifikasi.

“Semula 259 orang yang akan dipulangkan. Tetapi, hasil verifikasi tersisa 247 orang. Dan data terakhir untuk pemulangan sebanyak 246 orang. Alasannya, satu orang diduga belum memenuhi persyaratan,” ucap Kombes Pol F Jaya Ginting.

Baca Juga :  Selama Nataru, PLN Siagakan 48.179 Petugas

Dirincikan, 246 orang yang dideportasi terdiri dari 204 orang laki-laki, 39 orang perempuan dan tiga orang anak-anak.

Dan proses penanganan PMI yang baru tiba di Nunukan tetap menjalani proses protokol kesehatan (Prokes) sesuai SOP yang disepakati bersama instansi terkait.

“Pelaksanaan prokes tetap belaku. Untuk PMI yang kondisi kesehatan kurang baik langsung ditangani Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tunon Taka Nunukan dan Palang Merah Indonesia (PMI) Nunukan yang ikut menyambut kedatangan PMI,” jelasnya.

Lanjutnya, 246 PMI yang dideportasi berasal dari 10 provinsi.

Pertama, Sulawesi Selatan sebanyak 107 orang, Sulawesi Tenggara 5 orang, Sulawesi Barat 11 orang, Sulawesi Tengah 2 orang.

Kemudian, asal Maluku 1 orang, Jawa Timur 2 orang, Nusa Tenggara Barat 4 orang, Kalimantan Utara 69 orang, Nusa Tenggara Timur 44 orang dan Kalimantan Timur 1 orang.

Baca Juga :  Tahun Ketiga, Layanan RSUKT Semakin Maju dengan Sistem Digitalisasi

Para PMI dideportasi karena sejumlah pelanggaran. Seperti, tinggal secara ilegal, over stay hingga penyalahgunaan narkotika.
“Kasus ilegal 150 orang, over stay 35 orang narkoba 53 orang dan kriminal lainnya 8 orang,” pungkasnya. (akz/har)

Most Read

Artikel Terbaru