Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan sosialisasi manfaat program kepada ketua RT dan Ketua RW se Kecamatan Tarakan Timur di Aula SMP N 3 Tarakan Kota Tarakan sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Tarakan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap tenaga kontrak, ketua RT, dan ketua RW di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, Kamis (1/4).
Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan informasi mengenai peningkatan manfaat program kepada seluruh ketua RT dan Ketua RW di lingkungan Kecamatan Tarakan Timur.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Deni Syamsu menyampaikan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dilakukan di kecamatan dan kelurahan lainnya di Kota Tarakan.
“sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berlanjut sampai keseluruh kelurahan di kota tarakan, agar informasi peningkatan manfaat program jaminan sosial sesuai dengan PP 82 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jaminan sosial tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh para tenaga kontrak, ketua RT, dan ketua RW sebelum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Camat Tarakan Timur Arwin Wello membuka acara dengan menyampaikan kepada peserta bahwa kegiatan ini menindaklanjuti MoU antara Pemerintah Kota Tarakan dengan Bpjs Ketenagakerjaan Tarakan tentang penyelenggaran jaminan sosial bagi tenaga kontrak, ketua RT, dan ketua RW.
“saya berharap semua menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan, untuk melindungi bapak dan ibu saat melakukan aktivitas sebagai ketua rt dan ketua rw. Pekerjaan bapak ibu penuh resiko, karena wajib mendampingi masyarakat jika terjadi kerusuhan, atau terjadi bencana alam, bapak ibu wajib melayani masyarakat disitu resiko kecelakaan kerja bisa saja terjadi yang tidak dapat kita hindarkan,” tuturnya.
Arwin menambahkan Kecamatan Tarakan Timur memiliki 111 RT dan 9 RW. Mulai bulan April 2021 Ketua RT dan Ketua RW akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui perjanjian kerjasama ntara Pemerintah Kota Tarakan dengan Bpjs Ketenagakerjaan Tarakan tentang penyelenggaran jaminan sosial bagi tenaga kontrak, ketua RT, dan ketua RW.
“manfaat jaminan sosial yang bapak ibu terima hari ini, saya berharap bapak ibu yang hadir saat ini dapat menyampaikan manfaat ini juga kepada warganya masing-masing, agar dapat juga menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan, agar masyarakat memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, jadi saat bekerja akan lebih nyaman dan aman,” tutupnya.
Deni menambahkan semoga seluruh ketua RT dan ketua RW di kecamatan Tarakan Timur dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar saat melakukan aktivitas kerja melayani masyarakat lebih nyaman karena sudah memiliki jaminan sosial.
“sebagai pelayan masyarakat di lingkungan kecamatan tarakan timur tentu memiliki resiko kerja yang bisa terjadi kapan saja, namun jika sudah menjadi peserta dengan iuran yang sangat terjangkau peserta tidak perlu khawatir jika terjadi kecelakaan kerja biaya pengobatan sampai sembuh sesuai kebutuhan medis akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan dan apabila peserta meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp.42 juta, serta beasiswa untuk 2 orang anak usia sekolah sampai perguruan tinggi,” tutupnya.